PENGUMUMAN PENETAPAN KELULUSAN PERPINDAHAN MURID SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026
SMA Negeri 38 Jakarta telah melaksanakan Seleksi Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai dengan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tentang Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Pelaksanaan Ujian Seleksi dilaksanakan secara luring dengan kriteria kelulusan menggunakan Nilai tes (60%) dan Rata-rata Nilai Rapor (40%). Penetapan kelulusan merupakan hasil akhir dari jumlah perhitungan nilai yang didapatkan dari hasil proses seleksi Ujian. Hasil Penetapan Kelulusan peserta ujian ditentukan oleh jumlah kebutuhan murid yang tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Sekolah tentang Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Untuk hasil seleksi dapat dilihat atau diunduh melalui link berikut:
23._sk_kelulusan_perpindahan_murid_semester_genap_ta_2025-2026
Selanjutnya, untuk para murid yang telah lolos seleksi agar dapat memperhatikan beberapa hal dalam melakukan proses Lapor Diri Peserta yaitu sebagai berikut:
1. Jadwal Lapor Diri tanggal 15 dan 19 Januari 2026 pukul 08.00 s.d. 16.00.
2. Lapor diri dilakukan secara luring di SMA Negeri 38 Jakarta.
Kami ucapkan selamat kepada para murid yang diterima dan bagi murid yang tidak diterima kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti proses perpindahan di SMA Negeri 38 Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026.
.